Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi


  • KEPALA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
    Tugas:

    Kepala Dinas pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kepemudaan dan Olahraga;

    Fungsi:

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang Kepemudaan dan Olahraga;
    b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan umum Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
    c. penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan
    kepemudaan terhadap pemuda pelopor dan pemuda kader di kabupaten;
    d. pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kabupaten;
    e. pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten
    f. penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten;
    g. pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
    h. pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat daerah kabupaten
    i. pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dan tradisional daerah;
    j. pembinaan dan Pengembangan organisasi kepramukaan tingkat daerah kabupaten;
    k. peningkatan Prasarana dan Sarana Kepemudaan dan Olahraga
    l. pelaksanaan manajemen dinas pemuda dan olahraga;
    m. pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga; dan
    n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

  • SEKRETARIS DINAS
    Tugas:

    Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melasanakan adminsitrasi umum, perencanaan program dan anggaran serta ketatausahaan dinas.

    Fungsi:

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimkasud pada ayat (1) Sekretaris Dinas menyelenggarakan Fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja sekretariat;
    b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan progam dan anggaran dinas secara terpadu;
    c. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang
    kesekretariatan;
    d. pengelola dan pengendalian adminsitrasi umum, administrasi
    kepegawaian dan administrasi keuangan;
    e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
    f. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
    g. pelayanan teknis adminstratif kepada kepala dinas Pemuda dan
    Olahraga;
    h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan satuan; dan
    i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  • SUB BAGIAN PROGRAM KEUANGAN
    Tugas:

    Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program sub bagian perogram dan Keuangan;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan palayanan publik di sub bagian program dan keuangan
    d. menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kegiatan;
    e. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    f. mengumpulkan, mengolah, dan melakukan sistematika data untuk
    bahan penyusunan program dan kegiatan secara integrasi dengan
    bidang;
    g. menyusun program kegiatan dan rencana anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga;
    h. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
    i. melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja Dinas Pemuda dan Olahraga;
    j. menyusun rencana kegiatan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
    k. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan Dinas Pemuda dan
    Olahraga;
    l. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
    m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
    penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian program dan keuangan; dan
    n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

    Fungsi:

  • SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
    Tugas:

    Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
    d. menghimpun dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    e. melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan,
    penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    f. menyelenggarakan pelayanan admisnitrasi Umum, Kepegawaian,
    kehumasan dan keprotokolan;
    g. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan
    penyelenggaraan rapat satuan;
    h. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas pemuda dan olahraga;
    i. melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah;
    j. melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
    k. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada subbagian umum dan kepegawaian; dan
    m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • KEPALA BIDANG LAYANAN KEPEMUDAAN
    Tugas:

    Bidang Layanan Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyadaran pemuda, pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, serta infrastruktur dan kemitraan pemuda;

    Fungsi:

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Layanan Kepemudaan melaksanakan fungsi :
    a. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis
    perencanaan dan program kerja pada Bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
    b. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang
    pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur
    kemitraan pemuda;
    c. pengkoordinasian perencanaan, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor dan pemuda kader dan kewirausahaan pemuda di kabupaten;
    d. pengkoordinasian pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat kabupaten;
    e. pengkoordinasian fasilitasi pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan, Pembinaan dan Pengembangan organisasi kepramukaan tingkat daerah kabupaten;
    f. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan kemitraan pemuda;
    g. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
    h. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
    pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur
    kemitraan pemuda;
    i. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
    j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
    k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
    l. pelaksanaan penyusunan Laporan tugas bidang layanan kepemudaan dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
    m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN PEMUDA
    Tugas:

    Seksi Pemberdayaan Pemuda dan Pengembangan Pemuda, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pemberdayaan pemuda dan pengembangan pemuda;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. mengumpul bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik diseksi pemberdayaan pemuda dan egembangan pemuda;
    d. menyusun kebijakan peningkatan wawasan dan kreatifitas pemuda sesuai ketentuan yang berlaku;
    e. menyusun Kebijakan Peningkatan tenaga dan sumber daya pemuda sesuai ketentuan yang berlaku;
    f. menyusun Kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan
    kewirausahaan pemuda;
    g. menyusun Kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan;
    h. melaksanakan kebijakan peningkatan wawasan dan kreatifitas pemuda sesuai ketentuan yang berlaku;
    i. melaksanakan Kebijakan Peningkatan tenaga dan sumber daya pemuda sesuai ketentuan yang berlaku;
    j. melaksanakan Kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan pemuda;
    k. melaksanakan Kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan;
    l. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    m. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Pemuda dan Pengembangan Pemuda;
    n. melaporkan pelaksaan kinerja dilingkungan seksi pemuda dan
    pengembangan pemuda; dan
    o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • SEKSI INFRASTRUKTUR DAN KEMITRAAN PEMUDA
    Tugas:

    Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyusun standar operasional prosedur bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik diseksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda
    d. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda;
    e. menyusun kebijakan di bidang infrastruktur pemuda sesuai ketentuan yang berlaku
    f. menyusun Kebijakan di bidang kemitraan pemuda sesuai ketentuan yang berlaku;
    g. melaksanakan kebijakan dibidang infrastruktur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    h. melaksanakan Kebijakan dibidang kemitraan pemuda sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    i. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
    k. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang infrastruktur dan
    kemitraan pemuda
    l. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi Infrastruktur, dan kemitraan pemuda; dan8
    m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
    Tugas:

    Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pembinaan, dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga tradisional, kemitraan, penghargaan olahraga, sentra olahraga dan layanan khusus;

    Fungsi:

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi :
    a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengembangan olahraga tradisional, kemitraan, penghargaan olahraga dan layanan khusus;
    b. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    d. pengkoordinasian pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan dasar di kabupaten;
    e. pengkoordinasian dan pengembangan olahraga rekreasi dan tradisional dikabupaten;
    f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    g. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
    i. pelaksanaan penyusunan Laporan tugas bidang pembudayaan olahraga Dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
    j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • SEKSI OLAHRAGA PENDIDIKAN DAN SENTRA OLAHRAGA
    Tugas:

    Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi Olahraga Pendidikan dan sentra olahraga;
    b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Pendidikan dan sentra olahraga;
    c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Olahraga Pendidikan dan sentra olahraga;
    d. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
    Olahraga Pendidikan dan pembinaan sentra olahraga;
    e. menyusun kebijakan dibidang olahraga pendidikan dan sentra olahraga sesuai ketentuan yang berlaku;
    f. melaksanakan kebijakan dibidang olahraga pendidikan dan sentra olahraga sesuai ketentuan yang berlaku;
    g. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan sentra olahraga;
    i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi olahraga
    pendidikan dan sentra olahraga;
    j. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan seksi olahraga pendidikan dan sentra olahraga;
    k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • SEKSI OLAHRAGA REKREASI, TRADISIONAL, KEMITRAAN, PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN LAYANAN KHUSUS
    Tugas:

    Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanan dan program kerja seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus;
    b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus;
    c. menyusun norma standar prosedur dan melaksanakan upaya
    peningkatan pelayanan publik di bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus;
    d. menyusun kebijakan di bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional,
    Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus
    e. melaksananakan Kebijakan dibidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus
    f. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan kegiatan Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus;
    g. melakasanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus ;
    h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus
    i. melaporkan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, Kemitraan, Penghargaan Olahraga dan Layanan Khusus ; dan
    j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • BIDANG PRESTASI OLAHRAGA
    Tugas:

    Bidang Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pembibitan, iptek olahraga, tenaga keolahragaan, promosi olahraga, olahraga, standarisasi dan prestasi olahraga;

    Fungsi:

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Prestasi Olahraga melaksanakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan di bidang, pembibitan, iptek olahraga, tenaga keolahragaan, promosi olahraga, olahraga, standarisasi dan prestasi olahraga;
    b. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan, pembibitan, iptek olahraga, tenaga keolahragaan, promosi olahraga, olahraga, standarisasi dan prestasi olahraga;
    c. penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang kebijakan, pembibitan, iptek olahraga, tenaga keolahragaan, promosi olahraga, olahraga, standarisasi dan prestasi olahraga;
    d. pengkoordinasian penyelenggaraan keuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten;
    e. pengkoordinasian pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
    f. pengkoordinasian pengembangan organisasi olahraga tingkat daerah kabupaten;
    g. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek olahraga dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga, prestasi, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
    h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, iptek olahraga dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga, prestasi, standarisasi dan infrastruktur olahraga;
    i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, iptek
    olahraga dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga, prestasi, standarisasi dan infrastruktur olahraga11
    j. pelaksanaan penyusunan Laporan tugas bidang prestasi olahraga Dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
    k. pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Prestasi Olahraga; dan
    l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • SEKSI PEMBIBITAN, IPTEK DAN TENAGA KEOLAHRAGAAN
    Tugas:

    Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
    b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
    c. menyusun norma standar prosedur dan kriteria di bidang Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
    d. menyusun kebijakan dibidang Pembibitan, IPTEK dan Tenaga
    Keolahragaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
    e. melaksanakan kebijakan dibidang Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan sesuai perosedur dan ketentuan yang berlaku;
    f. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai perosedur dan ketentuan yang berlaku;
    g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
    h. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seski Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan;
    i. melaporkan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan; dan
    j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • SEKSI PROMOSI OLAHRAGA, OLAHRAGA PRESTASI, STANDARISASI DAN INFRASTRUKTUR
    Tugas:

    Seksi Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur mempunyai tugas :
    a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur olahraga;
    b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan
    Infrastruktur olahraga;
    c. menyusun norma standar prosedur dan kriteria di bidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    d. menyusun kebijakan dibidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur olahraga;
    e. melaksanakan kebijakan dibidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur olahraga;
    f. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ;
    g. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur olahraga;
    h. mengenvaluasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan seksi Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur;
    i. melaporkan pelaksanaan kinerja dilingkungan seksi Promosi Olahraga, Olahraga Prestasi, Standarisasi dan Infrastruktur; dan
    j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

    Fungsi:

  • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    Tugas:

    Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala Dinas sesuai keahlian dan atau ketrampilan tertentu dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok Dinas Pemuda dan Olahraga

    Fungsi: